Selamat Datang

Melayani umat dengan sepenuh hati.

Kenali Kami Lebih Dekat
Ilustrasi Pelayanan KUA Baturaja Timur

Sejarah KUA

Kantor Urusan Agama atau yang biasa disingkat KUA adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas melayani urusan keagamaan, khususnya bagi umat Islam, seperti pencatatan nikah, rujuk, wakaf, zakat, bimbingan keluarga sakinah, dan layanan keagamaan lainnya. Sejarah KUA sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Pada masa kerajaan Islam, terutama di era Kesultanan Mataram, terdapat lembaga kepenghuluan yang dipimpin oleh seorang penghulu untuk mengatur urusan agama dan pernikahan masyarakat. Penghulu memiliki tugas mengurus pernikahan, perceraian, rujuk, dan kegiatan keagamaan lainnya. Pada masa penjajahan Belanda, urusan keagamaan masyarakat pribumi mulai diatur melalui lembaga pemerintahan kolonial yang menangani urusan Islam dan masyarakat pribumi. Kemudian saat pendudukan Jepang, lembaga tersebut dikembangkan melalui organisasi bernama Shumubu atau kantor urusan agama.

Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, pemerintah membentuk Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 3 Januari 1946. Sejak saat itu, KUA mulai resmi menjadi bagian dari struktur pemerintahan Indonesia. Kedudukan KUA semakin kuat setelah terbit Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk.

Dalam perkembangannya, KUA tidak hanya melayani pencatatan nikah, tetapi juga memiliki berbagai fungsi lain seperti: - Pembinaan keluarga sakinah - Pelayanan zakat dan wakaf - Bimbingan kemasjidan - Penyuluhan agama Islam - Hisab rukyat dan pembinaan syariah Saat ini, KUA menjadi salah satu lembaga pelayanan masyarakat yang sangat dekat dengan kehidupan umat Islam di tingkat kecamatan.

Lokasi & Kontak Kami

Alamat Kantor

Komplek Masjid Islamic Center, Karang Sari, Baturaja Timurytcuvhbkjl;

WhatsApp

089562265956

Email

Kuabaturaja@gmail.com


Chat Admin