Selain layanan yang telah terintegrasi secara digital, kami juga melayani berbagai kebutuhan administrasi keagamaan secara tatap muka (offline) di kantor KUA Kecamatan Baturaja Timur.
Melayani legalisasi (fotokopi yang disahkan) Kutipan Akta Nikah, serta pembuatan surat keterangan dan pengantar keagamaan sesuai kompetensi KUA.
Memberikan layanan pengukuran arah kiblat untuk masjid/musholla baru, serta penerbitan surat rekomendasi untuk permohonan bantuan renovasi tempat ibadah.
Melayani proses ikrar wakaf, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta pengesahan susunan pengurus (Nadzir) tanah wakaf di wilayah Baturaja Timur.
Menyelenggarakan Kursus Calon Pengantin (Suscatin), layanan konsultasi pra-nikah, serta bimbingan dan mediasi untuk mewujudkan Keluarga Sakinah.
Melayani pemeriksaan berkas, pelaksanaan akad nikah/rujuk, penerbitan Kutipan Akta Nikah, serta permohonan Duplikat Buku Nikah bagi yang hilang/rusak.